PUSAT LPMPP

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021, Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan terdiri dari 5 pusat, yaitu :

1. Pusat Pengembangan Mutu Pendidikan Tinggi 

2. Pusat Audit, Monitoring, dan Evaluasi Pendidikan Tinggi 

3. Pusat Inovasi Pendidikan dan Pengembangan Pembelajaran

4. Pusat Sertifikasi dan Karier

5. Pusat Pengembangan dan Pelayanan Mata Kuliah Universiter